Senin, 04 Mei 2009

Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa: Dari Vorstdomain sampai Landreform

PENDAHULUAN

Semenjak hidup menetap, persepsi manusia terhadap tanah mengalami pergeseran. Semula manusia hanya menganggap tanah sebagai jalur yang dilewati ketika hidup secara berpindah dan hanya beberapa lama didiami. Akan tetapi dalam perkembangannya tanah memiliki makna penting tidak lagi sebagai tempat singgah sementara, tetapi sebagai tempat hidup. Ketika konsep pertanian dikenal, manusia mulai memanfaatkan tanah sebagai sumber produksi untuk bertahan hidup. Mulai saat inilah konsep tanah menjadi bagian yang penting dalam kehidupan manusia, terutama pada masyarakat agraris.

Masyarakat Jawa sebagian besar merupakan masyarkat agraris yang memandang tanah sebagai aset penting dalam kehidupan. Hal ini dikarenakan tanah merupakan sumber daya alam yang diolah untuk keperluan hidup. Tanah bagi masyarakat agraris berfungsi sebagai aset prduksi untuk dapat menghasilkan komoditas hasil pertanian, baik untuk tanaman pangan ataupun tanaman perdagangan.

Posisi penting tanah dalam masyarakat pedesaan Jawa terlihat dari istilah “sedumuk bathuk sanyari bumi, den lakoni taker pati, sanadyan pecahing dhadha wutahing ludira”. Istilah tersebut menunjukkan tingginya apresiasi masyarakat Jawa dalam memaknai tanah, bahkan dalam mempertahankan tanah harus dibela meskipun sampai mati, tidak peduli pecahnya dada dan tumpahnya darah. Hal ini menunjukkan bahwa tiap jengkal tanah berselimutkan kehormatan dan martabat pemiliknya. Tanah dengan demikian merupakan persoalan hidup mati (survival), kepentingan, harga diri, eksistensi, “ideologi”, dan nilai (Sastroatmodjo, 2007:28)

Permasalahan tanah inilah yang menurut Sartono Kartodirdjo pada akhirnya mampu menggerakan masyarakat, dalam hal ini adalah petani, untuk melakukan gerakan protes petani, sebuah gerakan protes menentang pemaksaan oleh tuan tanah maupun pemerintah (Padmo, 2000:1). Permasalahan tanah ini pulalah yang dapat memicu gerakan petani lainnya, yakni gerakan messianistis, yakni gerakan yang menginginkan terciptanya dunia baru serba adil, dan gerakan revivalis yakni gerakan yang ingin membangkitkan kejayaan masa lampau.

Tanah menjadi salah satu penyebab berbagai gerakan protes petani. Contoh kasus gerakan protes petani karena masalah tanah adalah seperti gerakan protes petani di Desa Patik, Ponorogo pada November 1885. Gerakan tersebut bertujuan menghapuskan pajak-pajak atas tanah. Salah satu penyebab munculnya gerakan ini adalah masalah penarikan pajak tanah oleh Belanda (Ong Hok Ham, 1991: 59). Selain itu ada pula gerakan petani di Cilegon, Banten pada 1888. Sartono Kartodirdjo menjelakan bahwa gerakan ini salah satunya disebabkan masalah sosial ekonomi, yakni masalah konflik atas hak-hak tanah antara penduduk dengan pemerintah Hindia Belanda. Permasalahan seperti penghapusan tanah-tanah kerajaan, penghapusan tanah-tanah pusaka, serta penarikan pajak atas tanah merupakan salah satu penyebab gerakan protes petani di Banten tahun 1888 (Kuntowijoyo, 2008:44). Kemudian ada pula gerakan protes petani di Klaten tahun 1959-1965 karena ketidakseimbangan penguasaan tanah yang pada akhirnya memunculkan ketegangan-ketegangan akibat kebijakan pemerintah RI dalam bidang agraria (Padmo, 2000). Masalah tentang tanah dengan demikian menjadi salah satu permasalahan pokok masyarakat petani. Bahkan secara ekstrem dapat dinyatakan bahwa sejarah tentang masyarakat petani adalah sejarah tentang tanah, meliputi penguasaan tanah, hak pengelolaan tanah, tugas dan tanggung jawab pengelola tanah, dan sebagainya.

Begitu pentingnya masalah tanah ini maka setiap penguasa berusaha untuk melakukan pengaturan sedemikan rupa sehingga mereka dapat mengambil keuntungan atas tanah tersebut (Wasino, 2006:1). Permasalahan tersebut berlaku untuk semua jenis tanah, terutama tanah pertanian sebagai sumber penghidupan masyarakat agraris. Dari sanalah awal mula kemunculan pola-pola penguasaan atas tanah pertanian. Dari latar belakang tersebut, tulisan ini mencoba meguraikan pola penguasaan tanah pertanian di Jawa. Jawa dalam tulisan ini mengacu pada satu kawasan yang oleh Clifford Geertz dalam Involusi Pertanian disebut dengan kawasan Kejawen. Kejawen yang dimaksud di sini adalah kejawen dalam arti sempit, seperti yang dijelaskan WJS Poerwadarminta dalam Baoesastra Djawa seperti dikutip Kano (1986: 14) yaitu tanah sing isih rada kawengku ratu Jawa (Surakarta, Ngayogyakarta) atau tanah yang umumnya masih milik sushunan Surakarta dan kesultanan Yogyakarta.

PENGUASAAN TANAH PERTANIAN DI JAWA DARI MASA KE MASA

Penguasaan Tanah Pertanian Masa Tradisional

Landasan pikir awal untuk memahami pola penguasaan tanah pertanian di Jawa pada masa lampau adalah bahwa penguasaan tanah tidak lepas dari otoritas raja sebagai penguasa. Raja adalah penguasa mutlak atas tanah. Kemudian dalam pengelolaannya raja memiliki bawahan untuk mengatur tanah-tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Ong Hok Ham (1984:5) yakni menurut tradisi mutlak raja adalah satu-satnya pemilik tanah dalam arti secara teoretis ialah yang berkuasa atasnya. Dalam penguasaannya ada beberapa jenis tanah pada masa tradisional ini yakni tanah narawita dan tanah lungguh/bengkok/apanage (Wasino, 2005:1-2). Tanah narawita merupakan tanah yang dikuasai secara langsung oleh raja, sedangkan tanah lungguh adalah tanah yang merupakan tanah gaji yang diberikan raja untuk dikelola oleh bangsawan atau pejabat.

Keberadaan tanah narawita dan lungguh terletak di daerah yang disebut dengan Negara Agung. Daerah Negara Agung merupakan daerah luar benteng yang berada di antara Kuthagara dan Mancanegara. Daerah Negara Agung terdiri atas beberapa daerah yakni daerah Sewu di Kawasan Bagelen, Bumi (di daerah Kedu Barat), Bumija (di daerah Kedu Timur), Numbak Anyar (di daerah Bagelen timur), Penumping (daerah sebelah barat Surakarta), serta Panekar di daerah Sukawati dan Pajang (Wasino, 2005:18).

Tanah narawita terbagi atas beberapa jenis, yakni bumi pamajegan, pangrembe, dan gladag (Wasino, 2005:29; Suhartono, 1991:29). Bumi pamajegan merupakan tanah-tanah raja yang menghasilkan pajak uang. Sementara itu daerah pangrembe merupakan tanah yang ditanami padi atau tanaman lain untuk istana. Sedangkan gladag merupakan tanah yang penduduknya mendapat tugas transportasi.

Tanah lungguh atau apanage adalah tanah raja yang hak gunanya diberikan kepada para pejabat. Pejabat-pejabat birokrasi tidak mendapat imbalan jasa berupa gaji, teapi sebagai pengganti jerih paya dari raja mereka mendapat ganduhan atau peminjaman tanah, sebagai tanah lungguh. Dari hasil bumi tanah tersebut para pejabat dapat membiayai keperluan hidupnya. Hasil dari tanah sebagian diberikan kepada kas kerajaan (Pesponegoro dan Notosusanto [et.al], 1984: 20). Jumlah tanah yang diberikan berbeda-beda. Dalam Serat Pustaka Raja Purwara misalnya disebutkan bahwa ibu raja dan istri raja masing-masing mendapat tanah lungguh 1000 karya, Adipati Anom seluas 8000 karya, Wedana Lebet mendapat tanah seluas 5000 karya, dan sebagainya. Ukuran luas yang digunakan pada masa itu adalah karya atau cacah, yakni jumlah petani penggarap sawahnya. Berkaitan hal tersebut, ukuran apanage adalah jung kira-kira 28.386 m2 yang dikerjakan oleh empat cacah/karya (Suhartono, 1991:30).

Berkaitan dengan adanya tanah lungguh ada beberapa istilah yang terkait dengan pengelolaan tanah lungguh tersebut. Seorang yang diberi hak tanah lungguh disebut patuh. Patuh dalam pelaksanaannya tidak turun langsung ke daerah Negaragung karena mereka tinggal di Kuthagara untuk memudahkan kontrol raja terhadap para patuh. Patuh dibantu oleh bêkêl sebagai pengelola tanah lungguh. Bêkêl bertugas sebagai penebas pajak yang dibayar secara teratur ataupun okasional.

Di dalam perkembangannya, bêkêl kemudian berkembang menjadi penguasa tunggal di suatu desa. Dialah yang bertindak sebagai penghubung antara masyarakat petani dan penguasa. Dalam pelaksanaan tugasnya Wasino (2005: 32) menjelaskan bahwa Bêkêl bertindak pula sebagai kepala desa atau kepala dukuh yang bertanggung jawab pula dalam bidang ketertiban dan keamanan desa. Sebagai pemimpin masyarakat desa mereka dibantu oleh tua-tua desa, mancapat-manca lima, serta mancakaki desa. Bêkêl berhak mendapat 1/5 (seperlima) bagian dari hasil sawah, sementara itu 2/5 untuk raja dan 2/5 untuk patuh (Suhartono, 1991: 31). Seperlima bagian inilah yang menurut Suroyo (2000) berkembang menjadi tanah bengkok.

Selain terdapat struktur patuh dan bêkêl, di kalangan petani muncul pula penggolongan-penggolongan berkaitan dengan sistem apanage. Golongan pertama disebut sikêp atau kuli kenceng. Kuli kenceng merupakan orang-orang pertama yang memiliki hak untuk mengerjakan serta hak atas tanah yang ditempati bangunan rumahnya. Para petani ini memiliki hak penuh sebagai penduduk desa, dan sebagai konsekunsinya mereka harus melakukan tugas-tugas yang berat. Selain itu ada pula yang disebut dengan numpang atau bujang. Para numpang inilah yang nantinya menggarap tanah desa atau tanah persekutuan (tanah lanyah) (Ong Hok Ham, 1984:7-8).

Apabila ditinjau dari perspektif petani ada beberapa penguasaan tanah (Ong Hok Ham, 1984:7). Tanah tersebut adalah tanah pusaka yakni tanah yang digarap secara turun temurun, tanah yasa yakni tanah baru yang dibuka oleh sikêp. Tanah yasa inilah yang kemudian berkembang menjadi tanah milik perorangan. Tanah ketiga adalah tanah lanyah atau tanah desa, yakni tanah yang dikelola secara komunal.

Penguasaan Tanah Masa Kolonial

Pola peguasaan tanah pertanian mulai bergeser dan berubah setelah masuhkya bangsa barat ke Jawa. Dimulai dari bekembangnya VOC, Pemerintahan Rafless, tanam paksa, sampai keluarnya Agrarische Wet pada 1870 terjadilah perubahan-perubahan pola penguasaan tanah pertanian. Penguasaan tanah oleh raja mulai begeser menjadi penguasaan tanah atas nama pemerintah kolonial dan penguasaan pribadi.

Awal mula tejadinya perubahan pola penguasaan tanah adalah ketika VOC mulai bekembang di Jawa. Wilayah Mataram secara perlahan mengalami pengurangan wilayah akibat kontrak-kontrak dengan VOC. Ketika terjadi Perjanjian Giyanti pada 1755, wilayah pesisir sudah menjadi milik VOC. Wilayah Surakarta dan Yogyakarta tinggal Kuthagara, Negara Agung, dan Mancanegara saja (Wasino, 2005: 19). Wilayah Pesisir meliputi Pesisir Barat (Pekalongan, Nrebes, Wiradesa, Bantar, Lebaksiu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal, dan Demak) dan Pesisir Timur (Jepara, Kudus, Cengkal Sewu, Pati, Juana, Pejangkungan, Rembang, Tuban, Sidayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruan, Bangil, Besuki, Blambangan, Banyuwangi, dan Madura). Akan tetapi secara umum tidak ada perubahan pola penguasaan tanah di masyarakat.

Setelah VOC bangkrut, dimulailah fase baru dalam kehidupan politik di Nusantara, yakni dengan berdirinya pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1800. Pada awal abad XIX inilah di dalam daerah kerajaan para penguasa jatuh di bawah penguasaan Belanda. Sikap politik agraria pemerintahan Belanda mulai berubah semenjak Deandels berkuasa. Ia memprakarsai perubahan-perubahan administrasi pertanahan untuk tercapainya kekuasaaan politik yang sistematis. Bahkan, beberapa wilayah di Batavia, Semarang, dan Surabaya dijual kepada swasta untuk memecahkan kesulitan keuangan pemerintah. Kemudian ketika Inggris berkuasa atas Indonesia (1811-1816) di bawah Gubernur Jenderal Raffles, terjadi perubahan dalam sistem agraria. Raffles melakukan reformasi agraria dengan nama Land Rent System (Sistem Sewa Tanah). Ide perubahan ini banyak dipengaruhi oleh keberhasilannya dalam penerapan sistem serupa di India. Raffles menentang stelsel hubungan tanah feodal sebagaimana dilakukan oleh pemerintahan tradisional dan VOC (Wasino, 2005: 5).

Sistem sewa tanah yang diterapkan Raffles berpatokan pada tiga azas, yakni (1) segala bentuk dan jenis penyerahan wajib dan kerja rodi dihapuskan, dan petani berhak menentukan jenis tanaman, (2) peran bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan mereka menjadi bagian pemerintahan kolonial, (3) pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan para petani dianggap sebagai penyewa, petani wajib membayar sewa tanah (Poesponegoro dan Notosusanto [et.al], 1984:90).

Namun demikian, pelaksanaan sistem sewa tanah ini menalami kegagalan karena terbentur pada sistem sosial budaya rakyat Jawa karena mengganggu tradisi, belum adanya kepastian hukum atas tanah, rakyat belum terbiasa menggunakan uang sebagai alat pembayaran pajak, serta pemerintahan Raffles yang singkat (Wasino, 2005:6).

Pada masa pemerintahan Inggris daerah kekuasaan kerajaan di Jawa mengalami penyempitan kembali. Hal ini seperti yang terjadi di daerah Kedu yang pada tahun 1812 berhasil dikuasai oleh Inggris melalui perjanjian dengan Hamengku Buwono II yang kalah dalam pertempuran (Suroyo, 2000: 46). Daerah Kedu berkembang menjadi kawasan eksloitasi kolonial.

Perubahan-perubahan besar dalam bidang penguasaan tanah terjadi setelah perang Diponegoro usai pada tahun 1830. Setelah akhir perang Diponegoro daerah luaran atau mancanegara oleh raja Jawa diserahkan pada Belanda sebagai ganti jerih payah mereka menindas pemberontakan (Ong Hok Ham, 1984:3). Hal ini merupakan upaya Hindia Belanda untuk segera mengisi kas yang kosong akibat perang. Untuk itu dilakukanlah kontrak-kontrak antara Hindia Belanda dan Sunan Paku Buwono VII untuk memperkuat landasan hukum penguasaan tanah atas daerah mancanegara (Suhartono, 1991:75).

Kawasan mancanegara terbagi atas dua wilayah, yakni mancanegara barat dan mancanegara timur. Pringgodigdo seperti dikutip Wasino (2005) menyatakan Mancanegara barat meliputi Banyumas, Banjar, Pasir, Ayah, Kalibeber, Roma, Jabarangkah, Pamerden, Wora-wari,Tersono, Kerincing, Bobotsari, Kartanegara, Daya Luhur, Brebes, Lebaksiu, Balapulang Bentar, Banjarnegara, Purbalingga, serta daerah Jepara, Salatiga, dan Blora. Daerah mancanegara timur meliputi Panaraga, Kediri, Madiun, Pacitan, Keduwang, Magetan, Caruban, Pace, Kertosono, Srenget, Blora, Rawa, Kalangbret, japan/Lamongan, Wirasaba, Brebeg, Jagaraga.

Pada tahun 1830 mulai diterapkan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) oleh pemerintah Hindia Belanda pada daerah-daerah yang telah berhasil dikuasainya. Sistem ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya tanah, tenaga kerja, dan kedudukan hokum dari keduanya. Pada masa ini negara mendominasi dua faktor produksi, yakni tanah dan tenaga kerja. Kuntowijoyo menyatakan bahwa ekspoitasi negara atas tanah dan tenaga kerja itu disahkan berdasarkan anggapan bahwa tanah adalan milik negara (Wasino, 2005:6).

Dalam pelaksanaan tanam paksa ada beberapa hal yang menarik, yakni pemulihan kembali peran-peran Bupati, Wedana dan Bêkêl tetapi di bawah kendali pemerintah kolonial. Selain itu semua penduduk memperoleh tanah garapan, tak terkecuali para numpang dan bujang. Tanah garapan mereka adalah tanah yang dapat pula diwariskan penggarapannya. Tanah tersebut semula berasal dari tanah para sikêp yang diambil alih oleh pemerintah desa dan dibagikan kepada para numpang atau bujang atau mewajibkan penduduk bujang dan numpang membuka areal baru di desa setempat. Karena semua penduduk telah mempunyai tanah, maka mereka mempunyai kewajiban membayar pajak dan kerja bhakti (Nurdin, 2007).

Pengaruh tanam paksa memberikan perubahan dalam pola penguasaan tanah. Bedasarkan survei yang dilakukan pada tahun 1868-1869 yang dibukukan dalam Eindresumé (resume akhir) yang disunting oleh W.B. Bergsma, ada beberapa pola penguasaan tanah pertanian di kalangan masyarakat, yakni milik perorangan turun-temurun (erfelijk individueel bezit), milik komunal (gemeen bezit), dan tanah bengkok untuk pamong desa (ambtsvelden) (Kano, 1984: 42-63).

Sistem tanam mulai dihentikan pada tahun 1870. Setelah tahun ini sistem liberal mulai bekembang di Hindia Belanda. Dalam bidang agraria, liberalisme ini nampak dengan dilkeluarkannya Agrarische Wet atau Undang-Undang Agraria pada tahun 1870. Undang-undang inilah yang menjadi dasar kebijakan agraria pemerintah Hindia Belanda pada masa-masa berikutnya. Undang-undang ini memberi kesempatan kepada penyewaan jangka panjang tanah-tanah untuk perkebunan. Di sini dimungkinkan untuk memiliki mutlak (hak eigendom) termasuk hak untuk menyewakannya ke pihak lain. Akan tetapi kepemilikan mutlak oleh petani sulit tercapai karena penguasa lebih tergiur untuk memberikan konsesi kepada para penguasa swasta asing.

Setelah dikeluarkannya Agrarische Wet, Belanda mengeluarkan berbagai peraturan tentang penguasaan tanah di Jawa. Pada tahun 1885 dikeluarkan Staatsblad (Lembaran Negara) No. 102 tentang berakhirnya secara resmi tanam paksa. Sistem penguasaan tanah yang tadinya milik bersama desa, dikembalikan kepada individu-individu. Konversi tanah bersama menjadi tanah individu hanya jika ¾ warga desa menyetujuinya.

Kemudian pada 19 Januari 1909 Gubernur Jenderal van Heutz segera memerintahkan agar segera dilaksanakan reorganisasi. Reorganisasi ini mulai berjalan dengan beberpa tahap yakni penghapusan sistem apanage pada kurun 1912-1917, kemudian antara tahun 1917-1926 digunakan untuk mengkonversi tanah-tanah perkebunan (Suhartono, 1991: 96). Dengan demikian, di daerah Surakarta penguasaan tanah oleh patuh dengan hak anggunduh (pinjam sementara) telah dihapuskan dan hak tanah itu diberikan kepada petani dengan hak andarbe (milik) secara individual. Akan tetapi, pada kenyataannya tanah-tanah tersebut jatuh ke tangan para elite desa dan perusahaan perkebunan melalui persewaan tanah tradisional maupun kontrak-kontrak modern (Suhartono, 1991: 101).

Pada tahun 1930, dikeluarkan Regeringsomlagvel No. 30318 tanggal 17 Oktober 1930. Dalam ketentuan ini, pemerintah mengakui hak-hak pribumi sesuai dengan hukum adat setempat. Penduduk diakui untuk hak kepemilikan dengan syarat tertentu, misalnya memperoleh hasil hutan dengan izin kepala desa dan Asisten Residen. Pada masa ini ribuan konflik pertanahan terjadi tiap tahun atas pemanfaatan hasil hutan, antara masyarakat yang merasa berhak dengan pemerintah yang menganggap sebagai hutan negara.

Desa Perdikan: Pola Khusus Penguasaan Tanah

Selain pola penguasaan tanah secara konvensional seperti dijelaskan di atas, ada pula pola penguasaan tanah yang beraku secara khusus. Pola penguasaan tanah secara khusus ini seperti yang terjadi pada daerah yang disebut dengan daerah perdikan.

Desa perdikan merupakan desa anugerah dari raja yang penduduknya dibebaskan dari pembayaran pajak dan kerja wajib. Daerah ini dianggap sebagai daerah bebas atau merdeka yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa di wilayah ini berada langsung di bawah daulat raja (Wasino, 2005: 101). Dengan demikian pada masa kerajaan tidak ada sistem apanage, patuh, dan bêkêl di darah perdikan ini. Pada masa tradisional, kepemimpinan desa perdikan diwariskan dari pemimpin-pemimpin terdahulu.

Kartohadikoesoemo menyatakan ada beberapa alasan raja memberikan hak istimewa kepada desa perdikan, yaitu (1) untuk memajukan agama, (2) untuk memelihara makam raja atau orang lain yang dimuliakan dan dianggap keramat, (3) untuk memelihara pertapaan, pesantren, langgar, atau masjid, (4) memberikan ganjaran kepada orang atau desa yang berjasa kepada raja (Wasino, 2005:101). Dari desa perdikan inilah awal mula kemunculan petani-petani merdeka. Salah satu contoh desa perdikan adalah Desa Seladi kawasan Grobogan. Desa ini merupakan perdika yang diberikan kepada Ki Ageng Sela pada masa kesultanan Demak. Pada masa kolonial posisi istimewa desa perdikan tetap dipertahankan. Dalam Staatsblad no 77 tahun 1853 disebutkan bahwa desa perdikan dibebaskan dari segala macam pembayaran pajak dan hak-hak desa perdikan diakui secara sah. Atas dasar inilah, desa perdikan tidak dikenakan sistem tanam paksa.

Penguasaan Tanah Masa Kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan, pola penguasaan pertanian kembali mengalami perubahan. Landasan hukum awal tentang tanah seperti tertuang dalam Undan-Undang Dasar 1945 pasa 33 ayat 3 yang yang menjelaskan bahwa seluruh sumberdaya alam, termasuk tanah, dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pelaksanaan land reform di Jawa telah dimulai sejak awal kemerdekaan. Pada tahun 1945 mulai dihapuskan hak-hak istimewa dari desa perdikan di Banyumas. Kemudian dikeluarkan UU No 13 tahun 1946 tentang penghapusan hak-hak istimewa. Pada tahun 1948 dikeluarkan UU No. 13 tahun 1948 yang menyatakan bahwa tanah yang sebelumnya dikuasai oleh kira-kira 40 perusahaan Belanda di Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta disediakan untuk petani-petani di Indonesia (Soemardjan, 1984:104). Kemudian ada pula UU No. 6 tahun 1952 yang menghapus sewa jangka panjang yang ditetapkan pada tahun 1870 selama 75 tahun. Pada tahun 1958 dikeluarka UU No 1 tahun 1958 yang menghapus semua tanah partikelir (tanah yang dijual kepada perorangan oleh pemerintah kolonial) dan semua hak istimewa yang sebelumnya dipegang oleh tuan tanah dan diambil pemerintah.

Pelaksanaan perubahan penguasaan atas tanah mengalami fase klimaks dengan dikeluarkannya Undang-Udang no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA mencakup prinsip-prinsip dasar (1) tanah pertanian adalah untuk petani penggarap, (2) hukum utama atas tanah, misalnya hak milik probadi adalah khusus untuk warga negara Indonesia, tetapi warga asing dapat memperoleh hak tambahan untuk menyewa atau memakai tanah dalam jangka waktu dan luas tertentu yang diatur oleh undang-undang, (3) pemakaian guntai (absentee) tidak dibenarkan, kecuali bagi mereka yang bertugas aktif dalam dinas negara dan dalam hal pengecualian lain,(4) petani-petani yang ekonominya lemah harus dilindungi terhadap mereka yang kedudukannya lebih kuat (Soemardjan, 1984:106).

Dengan adanya UUPA, dimulailah landreform secara formal di Indonesia. Landreform di Indonesia bertujuan untuk memperkuat hak atas tanah, yaitu menjadi hak milik, serta meningkatkan taraf hidup petani pada umumnya (Padmo, 2000: 79). Berkaitan hal tersebut, keluar Undang-Undang No. 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Pedoman pelaksanaannya adalah Inpres No. 3 tahun 1980. UU ini merupakan pelengkap dari UUPA, namun hampir tak pernah ada wilayah yang menerapkannya. Selain itu ada pula Undang-Undang No. 56 tahun 1960. Tentang penetapan luas tanah pertanian, atau dikenal dengan “UU landreform”. Bersama dengan UU tentang bagi hasil, ini merupakan produk hukum untuk melengkapi UUPA. Didalamnya ditetapkan batas minimal dan maksimal luas tanah yang boleh dikuasai perorangan, khusus untuk usaha pertanian. UU ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan landreform di zaman ORLA sampai tahun 1965, meskipun kurang sukses. Banyak kritik terhadap peraturan ini, misalnya bahwa batas minimal yang 2 ha per keluarga, dianggap tidak realistis untuk di Jawa. Sampai sekarang banyak keluar Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan atas tanah, sebagai pelengkap dari UUPA.

Namun demikian, sekalipun instrumen pelaksanaan keagrariaan telah diatur dalam UUPA, kenyataannya UU tersebut tidak menjadi rujukan dan faktor penentu dalam mengatasi berbagai problem agraria dan pertanahan. Ini disebabkan politik hukum yang seringkali bertentangan dengan makna dan semangat yang terkandung dalam UUPA.

Berbagai kasus tentang pola penguasaan lahan masih terjadi sampai sekarang. Sengketa-sengketa antara masyarakat dan penguasa lahan menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai. Hal ini seperti yang terjadi pada tahun 1999-2000 di daerah Pagilaran, Batang, ada proses reclaiming yang dilakukan warga terhadap tanah-tanah perkebunan yang dikelola oleh PT Pagilaran. Selain itu pada 15 Juni ribuan massa petani dari berbagai daerah di Jawa Tengah melakukan demonstrasi mendatangi Kanwil BPN Jawa Tengah. Mereka mendesak Kakanwil BPN menggunakan kewenangannya menyelesaikan kasus sengketa tanah di Jawa Tengah

PENUTUP

Pola penguasaan tanah di Jawa dari masa ke masa mengalami perubahan dan dinamika. Pada mulanya, tanah dikuasai oleh raja yang memberikan hak kelola kepada para pejabat dan kerabatnya. Setelah sistem kolonial masuk, mulai ada perubahan dalam sistem penguasaan tanah, tanah tidak lagi menjadi mutlak milik raja tetapi mulai ada regulasi penguasaan tanah menjadi milik individual. Kemudian setelah kemerdekaan perubahan penguasaan tanah semakin berkembang, seiring semangat pemerataan dan keadilan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, dari masa ke masa selalu terjadi ketimpangan, penguasa selalu mengambil keuntungan atas rakyat kecil dan rakyat kecil tidak memiliki nilai tawar dan selalu pada posisi yang kalah. Hal ini hampir selalu terjadi dalam perjalanan sejarah petani di Jawa.

DAFTAR PUSTAKA

Kano, Hiroyoshi. 1984. “Sistem Pemilikan Tanah dan Masyarakat Desa Di Jawa Pada Abad XIX”. Dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Peny.). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakata: Yayasan Obor Indonesia dan Penerbit PT Gramedia. Hlm 28-85.

----------. 1986. “Sejarah Ekonomi Masyarakat Pedesaan Jawa: Suatu Interpretasi Kembali’. Dalam Akira Nagazumi (ed.). 1986. Indonesia dalam Kajian Sarjana Jepang. Perubahan Sosial Ekonomi abad XIX & XX dan Berbagai Aspek Nasionalisme Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kuntowijoyo. 2008. Penjelasan Sejarah (Historical Explanation). Yogyakarta: Tiara Wacana.

Nurdin, Iwan. 2007. Pola Penguasaan Tanah Era Tanam Paksa. Dalam http://ppijkt.wordpress.com/ (diunduh 2 April 2009)

Ong Hok Ham. 1984. “Perubahan Sosial di Madiun Selama Abad XIX: Pajak dan Pengaruhnya terhadap Penguasaan Tanah”. Dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Peny.). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakata: Yayasan Obor Indonesia dan Penerbit PT Gramedia. Hlm. 3-27.

----------. 1991. Rakyat dan Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan dan LP3ES.

Padmo, Soegijanto. 2000. Landreform dan Gerakan Protes Petani Klaten 1959-1965. Yogyakarta: Media Pressindo dan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Poesponegoro, Marwati Djoned dan Nugroho Notsusanto (et.al). 1984. Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV. Jakara: Balai Pustaka.

Sastroatmodjo, Sudijono. 2007. “’Sedumuk Bathuk Senyari Bumi’, Regulasi Tanah dan Demo Rakyat (Petani) dalam Menyoal Hak Atas Tanah”. Kompas Mahasiswa. Edisi 79 tahun 2007. Hlm. 28-35.

Soenardjan, Selo. 1984. Land Reform di Indonesia. Dalam Dalam Sediono M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (Peny.). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakata: Yayasan Obor Indonesia dan Penerbit PT Gramedia.Hlm. 103-111

Suroyo, A.M. Djulianti. 2000. Eksploitasi Kolonial Abad XIX: Kerja Wajib Di Karesidenan Kedu 1800-1890. Yogyakarta: Yayasan Untuk Indonesia.

Wasino. 2005. Tanah, Desa, dan Penguasa: Sejarah Pemilikan dan Penguasaan Tanah di Pedesaan Jawa. Semarang: Unnes Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar